Lakukan Penyerahan Selain Emas Perhiasan? Pabrikan/Pedagang Wajib Baca Ketentuan Ini

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) yang mengatur ketentuan PPN dan PPh terkait emas perhiasan. Dalam aturan tersebut, terdapat juga ketentuan pemungutan PPN bagi pabrikan atau pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan lain selain emas perhiasan. Bagaimanakah ketentuannya?

Siapa yang Dimaksud Pabrikan/Pedagang Emas Perhiasan?

Pabrikan Emas Perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Di sisi lain, yang dimaksud sebagai pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Perlakuan PPN atas Penyerahan yang Dilakukan oleh Pabrikan/Pedagang Emas Perhiasan

Selain emas perhiasan, pabrikan atau pedagang emas perhiasan dapat melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan emas perhiasan. Contohnya jasa penyepuhan, jasa modifikasi, dan jasa pelapisan.

Dalam praktik, tidak menutup kemungkinan pabrikan maupun pedagang emas perhiasan juga dapat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain emas perhiasan maupun JKP lainnya. Jenis BKP/JKP lain tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok berikut ini.

Penyerahan Perhiasan Bukan Emas

Tidak hanya emas, beberapa jenis logam juga menjadi bahan baku pembuatan perhiasan. Misalnya perak, titanium, dan palladium. Perhiasan juga dapat dibuat dari batu permata, seperti diamond, sapphire, ruby, dan emerald. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas serta batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, mekanisme pemungutan PPN dipersamakan dengan pemungutan PPN emas perhiasan, yakni menggunakan besaran tertentu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pengusaha.

BKP/JKP lainnya

Selain emas perhiasan dan perhiasan yang disebutkan di atas, pengusaha juga dapat melakukan penyerahan BKP/JKP lainnya. Misalnya, penjualan aktiva bekas operasional atau transaksi sewa. Penyerahan tersebut akan dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku umum. Hal ini merujuk pada Pasal 19 PMK 48/2023 dengan bunyi sebagai berikut:

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan:

  1. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/atau
  2. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),

juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Contoh Kasus

PT ABC merupakan PKP Pabrikan Emas Perhiasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT ABC melakukan beberapa penyerahan sebagai berikut :

  1. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan;
  2. Perhiasan berbahan perak dan batu sapphire; dan
  3. Barang Kena Pajak lainnya berupa organizer atau tempat penyimpanan perhiasan dan etalase display produk  

Dengan demikian, atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan pemungutan PPN sebagai berikut:

  1. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, PT ABC wajib memungut PPN Besaran tertentu;
  2. Perhiasan berbahan perak dan batu permata, PT ABC memungut PPN Besaran Tertentu; dan
  3. BKP lainnya berupa organizer atau tempat penyimpanan perhiasan dan etalase display produk, PT ABC wajib memungut PPN terutang sebesar 11%, dengan Harga Jual produk sebagai DPP.

Contoh berikutnya, Tuan A merupakan PKP Pedagang Emas Perhiasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Tuan A melakukan penyerahan sebagai berikut:

  1. Emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan; dan
  2. JKP lainnya berupa jasa persewaan ruko.
  3. BKP lainnya berupa kendaraan operasional berupa mobil sedan bekas pakai kegiatan usaha

Dengan demikian, atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan pemungutan PPN sebagai berikut:

  1. Emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, Tuan A wajib memungut PPN Besaran Tertentu;
  2. JKP lainnya berupa jasa persewaan gedung, Tuan A wajib memungut PPN terutang sebesar 11%, dengan nilai sewa sebagai DPP.
  3. BKP lainnya berupa kendaraan operasional berupa mobil sedan bekas pakai kegiatan usaha, Tuan A wajib menerapkan perlakuan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu sesuai Pasal 16D UU PPN. Tuan A tidak melakukan Pemungutan PPN dikarenakan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait